Supervisor Ilmuwan Data
(Data Scientist Supervisor)
Definisi Okupasi
Skema sertifikasi untuk kompetensi supervisi data science, mencakup validasi data, penentuan objek data, konstruksi data, pelabelan data, pembangunan model, dan evaluasi hasil pemodelan.
Kualifikasi
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Lingkup Pekerjaan
Data lingkup spesifik akan diperbarui.
Profil Kompetensi
Mampu memvalidasi dan mengkonstruksi data.
Mampu menentukan objek dan label data.
Mampu membangun model analitik.
Mampu mengevaluasi hasil pemodelan data.
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi (Tugas Utama) |
|---|---|---|
| 01 | J.62DMI00.004.1 | Mengumpulkan Data |
| 02 | J.62DMI00.005.1 | Menelaah Data |
| 03 | J.62DMI00.006.1 | Memvalidasi Data |
| 04 | J.62DMI00.007.1 | Menentukan Objek Data |
| 05 | J.62DMI00.008.1 | Membersihkan Data |
| 06 | J.62DMI00.009.1 | Mengkonstruksi Data |
| 07 | J.62DMI00.010.1 | Menentukan Label Data |
| 08 | J.62DMI00.013.1 | Membangun Model |
| 09 | J.62DMI00.014.1 | Mengevaluasi Hasil Pemodelan |
Tanggung Jawab Utama
Data tanggung jawab segera tersedia.
Wewenang
Data wewenang segera tersedia.
Persyaratan Peserta
Pendidikan minimal SMK/Diploma/S1 bidang terkait atau memiliki pengalaman kerja relevan.
Jenjang Karier
Dapat melanjutkan ke level kualifikasi yang lebih tinggi di bidang yang sama.
11. Tugas Khusus
Belum ditetapkan
12. Sertifikasi
Dalam pengembangan
13. Verifikasi
Akan diperbarui sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Siap Membuktikan Kompetensi Anda?
Konsultasikan kebutuhan Anda atau daftarkan minat untuk mengikuti uji kompetensi bersama LSP Edu Digital Deztron Indonesia.