Infrastruktur Jaringan
LEVEL 6
Siap Dipersiapkan
Administrator Jaringan Muda
(Associate Network Administrator)
Kode Skema
TIK.INF0502
Bidang
Network Administration
Definisi Okupasi
Orang yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara jaringan komputer di suatu organisasi.
Kualifikasi
Level 6
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Lingkup Pekerjaan
- Perencanaan dan Implementasi Jaringan
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Jaringan
Profil Kompetensi
Kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan tim
Kemampuan berpikir kritis dan analitis
Kemampuan untuk belajar dan beradaptasi dengan perubahan
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi (Tugas Utama) |
|---|---|---|
| 01 | J.611000.004.01 | Merancang Pengalamatan Jaringan (SKKNI 2016-321) |
| 02 | J.611000.006.01 | Merancang Keamanan Jaringan (SKKNI 2016-321) |
| 03 | J.611000.007.02 | Merancang Pemulihan Jaringan (SKKNI 2016-321) |
| 04 | J.611000.010.02 | Memasang Jaringan Nirkabel (SKKNI 2016-321) |
| 05 | J.611000.011.02 | Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan (SKKNI 2016-321) |
| 06 | J.611000.012.02 | Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan (SKKNI 2016-321) |
| 07 | J.611000.013.02 | Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System (SKKNI 2016-321) |
| 08 | J.611000.014.02 | Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan Antar Autonomous System (SKKNI 2016-321) |
| 09 | J.611000.015.01 | Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer (SKKNI 2016-321) |
Tanggung Jawab Utama
- Merancang dan mengimplementasikan sistem keamanan jaringan, seperti Firewall, Intrusion Detection System (IDS), dan Virtual Private Network (VPN)
- Mengelola dan memelihara sistem keamanan jaringan, seperti melakukan pemindaian keamanan, menerapkan patch keamanan, dan memantau aktivitas jaringan
- Mengelola dan memelihara sistem identitas dan akses
- Mengelola dan memelihara sistem manajemen perangkat
Wewenang
- Mengelola kebijakan akses jaringan
- Mengelola perangkat lunak dan firmware jaringan
- Melakukan audit jaringan
- Melakukan evaluasi jaringan
Persyaratan Peserta
- Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 4 (1 level di bawah level okupasi); atau
- Minimal Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) di bidang Teknologi Informasi / Telekomunikasi
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang jaringan komputer
- Memiliki sertifikat kompetensi Assistant Network Administrator
Jenjang Karier
Administrator Jaringan (Network Administrator) — TIK.INF0602
11. Tugas Khusus
Belum ditetapkan
12. Sertifikasi
Dalam pengembangan
13. Verifikasi
Akan diperbarui sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Siap Membuktikan Kompetensi Anda?
Konsultasikan kebutuhan Anda atau daftarkan minat untuk mengikuti uji kompetensi bersama LSP Edu Digital Deztron Indonesia.